Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
a. Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
b. Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. Melaksanakan pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
d. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
e. Memfasilitasi kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD);
f. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan;
g. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah pembangunan desa;
h. Melaksanakan persiapan kebutuhan Camat dalam berkoordinasi dengan pihak pemuka agama, pemuka adat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan;
i. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
j. Menyusun dan membuat laporan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dan kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
k. Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
l. Menghimpun permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
m. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
n. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
o. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
p. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
thank's informasinya, sangat bermanfaat.
www.kiostiket.com