Kepala Seksi Perekonomian dan Pelayanan Umum
a. Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
b. Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
c. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan, pengembangan dan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM), perikanan, pertanian dan perkebunan;
d. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perijinan di bidang perekonomian;
e. Melaksanakan proses pelayanan penerbitan ijin usaha sesuai ketentuan;
f. Melaksanakan inventarisasi, pemantauan dan penerbitan pelaksanaan perijinan terhadap semua jenis usaha;
g. Melaksanakan pencatatan harga sembilan bahan pokok kebutuhan rakyat;
h. Mengkoordinasikan penyaluran dan pengembalian kredit;
i. Menerima Raskin dari Bulog dan menyalurkan kepada para Kepala Desa;
j. Mengelola administrasi Raskin dan menyetor keuangannya;
k. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
l. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan perekomian dan pelayanan umum di wilayah kecamatan;
m. Melaksanakan persiapan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
n. Melaksanakan persiapan koordinasi dengan pihak swasta, organisasi atau instansi dan/atau lembaga dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
o. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pelayanan umum yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
p. Menyusun dan membuat laporan pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
q. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
r. Menghimpun permasalahan di bidang pelayanan umum serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
s. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
t. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
u. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
v. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
0 Response to "Seksi Perekonomian dan Pelayanan Umum"
Posting Komentar