Selamat Datang di Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini seputar Kecamatan Kerajaan, Potensi Wilayah Kecamatan Kerajaan dan Informasi Lainnya.

Search


Kepala Seksi Perekonomian dan Pelayanan Umum
a.        Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
b.        Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
c.         Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan, pengembangan dan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM), perikanan, pertanian dan perkebunan;
d.        Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perijinan di bidang perekonomian;
e.        Melaksanakan proses pelayanan penerbitan ijin usaha sesuai ketentuan;
f.          Melaksanakan inventarisasi, pemantauan dan penerbitan pelaksanaan perijinan terhadap semua jenis usaha;
g.        Melaksanakan pencatatan harga sembilan bahan pokok kebutuhan rakyat;
h.        Mengkoordinasikan penyaluran dan pengembalian kredit;
i.          Menerima Raskin dari Bulog dan menyalurkan kepada para Kepala Desa;
j.          Mengelola administrasi Raskin dan menyetor keuangannya;
k.         Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
l.          Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan perekomian dan pelayanan umum di wilayah kecamatan;
m.      Melaksanakan persiapan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
n.        Melaksanakan persiapan koordinasi dengan pihak swasta, organisasi atau instansi dan/atau lembaga dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
o.        Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pelayanan umum yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
p.        Menyusun dan membuat laporan pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
q.        Menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
r.         Menghimpun permasalahan di bidang pelayanan umum serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
s.         Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
t.          Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
u.        Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
v.         Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

0 Response to "Seksi Perekonomian dan Pelayanan Umum"

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda Pelayanan Kantor Camat Kerajaan?