Selamat Datang di Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini seputar Kecamatan Kerajaan, Potensi Wilayah Kecamatan Kerajaan dan Informasi Lainnya.

Search


Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
a.        Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
b.        Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
c.         Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
d.        Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
e.        Melaksanakan persiapan kebutuhan Camat dalam berkoordinasi dengan pihak pemuka agama, pemuka adat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Polisi Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
f.          Melaksanakan fasilitasi penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
g.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
h.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam  pelaksanaan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana alam dan pengungsian;
i.          Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
j.          Menyusun dan membuat laporan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
k.         Menyelenggarakan kegiatan penerimaan unsur dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;
l.          Menyelenggarakan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
m.      Menghimpun permasalahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
n.        Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o.        Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
p.        Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
q.        Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
          

0 Response to "Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum"

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda Pelayanan Kantor Camat Kerajaan?