Selamat Datang di Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini seputar Kecamatan Kerajaan, Potensi Wilayah Kecamatan Kerajaan dan Informasi Lainnya.

Search

STANDAR PELAYANAN


Kartu Tanda Penduduk (KTP)


a.
Persyaratan Pelayanan :

1.       
















2\




1)
Membawa KP1 dari Kepala Desa


2)
Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar


3)
Pas Foto Ukuran 4x6 atau 2x3 berwarna sebanyak 2 Lembar dengan ketentuan warna background biru untuk tahun kelahiran genap dan merah untuk tahun kelahiran ganjil.


4)
Untuk penduduk pendatang dari desa atau tempat lain, dilengkapi dengan surat keterangan pindah tempat yang diterbitkan oleh instansi di tempat asal.


b.
Tarif/biaya Pelayanan dan Cara Pembayaran


Sesuai dengan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2010 ditetapkan besar retribusi untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk sebesar Rp. 6.000,- untuk WNI dan 18.000,- untuk WNA. Sedangkan tatacara pembayarannya adalah dibayarkan secara tunai pada saat persyaratan disampaikan kepada petugas pelayanan.









c.
Lama/ waktu Penyelesaian Pelayanan


Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk atau hasil pelayanan diberikan kepada pemohon dapat dirinci sebagai berikut :




1)
Untuk pemberian pengantar atau rekomendasi Camat Kerajaan maksimal 30 menit dengan catatan persyaratan lengkap dan benar dan Camat berada di tempat.


2)
Untuk pemrosesan dan penerbitan hasil layanan berupa KTP tergantung dari lama waktu pemrosesan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Pakpak Bharat


d.
Prosedur Pelayanan


Prosedur pelayanan pengurusan KTP ditetapkan sebagai berikut :


1)
Pemohon mengurus Surat Pengantar yang ditandatangani Kepala desa dan selanjutnya mengisi formulir F1-21(permohonan KTP) ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kepala desa;


2)
Formulir F1-21 yang telah di tanda tangani & cap kepala desa di bawa ke Kantor Kecamatan yang bersangkutan;


3)
Petugas Register Kecamatan menerima, meneliti (verifikasi dan validasi) atas formulir F1-21 melalui Buku Induk Penduduk (BIP) atau hasil print out Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selanjutnya formulir F1-21 ditanda tangani Camat;


4)
Petugas Registrasi Kecamatan melakukan pencatatan dalam BHPPK;


5)
Pemohon selanjutnya dapat membawa berkas persyaratan KTP yang telah ditandatangani Camat Kerajaan, untuk dibawa sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat.


6)
Proses selanjutnya sampai pada produk KTP dikeluarkan, dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat selaku pemegang kewenangan pelayanan KTP.


e.
Hasil Pelayanan yang Diterima oleh Pemohon Layanan


Hasil pelayanan yang diterima adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan spesifikasi :


1)
KTP terbuat dari Kertas Khusus dengan ukuran lebih kurang sama dengan SIM ataupun Kastu ATM


2)
Warna dasar KTP adalah Biru Muda


3)
Pada sisi pertama terdapat logo Garuda berwarna di Pojok kiri atas dan Tulisan KARTU TANDA PENDUDUK REPUBLIK INDONESIA di sebelah kanannya. Kemudian terdapat garis memanjang berwarna merah putih. Gambar peta negara Indonesia berwarna hijau muda. Selanjutnya terdapat peringatan dari pemerintah berupa larangan dan kewajiban kepada warga negara.


4)
Pada sisi kedua terdapat tulisan PROPINSI SUMATERA UTARA, KABUPATEN PAKPAK BHARAT. Kemudian dibawahnya terdapat biodata pemegang KTP mulai dari NIK s/d berlaku hingga tanggal, bulan dan tahun berlakunya KTP pemohon.


5)
Disebalh biodata pemegang KTP terdapat foto diri Pemegang KTP berwarna ukuran 2x3 cm dari dada s/d kepala.


6)
Dibagian bawah terdapat tanda tangan penerbit KTP disebalah kanan dan Pemegang KTP disebalah kiri.


f.
Kompetensi Petugas


Kompetensi petugas pelayanan KTP di Kantor Camat Kerajaan adalah :


1)
Minimal berjumlah 2 orang


2)
Menguasai komputer dan sangat diharapkan menguasai Sistem Informasi tentang kependudukan


3)
Syarat pendidikan minimal SLTA


4)
Syarat jabatan PNS minimal Golongan Iia atau tenaga Honorer/ Kontrak bilamana diperlukan dan disetujui oleh Bupati Pakpak Bharat.


g.
Sarana dan Prasarana pelayanan


1)
Terdapat ruang tunggu bagi pemohon


2)
Meja dan kursi pelayanan


3)
Komputer


4)
Toilet atau WC


5)
Papan Informasi pelayanan


6)
Tempat Parkir


7)
Tersedia jalur khusus bagi penyandang cacat


h.
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat


Kantor Camat kerajaan setiap saat siap memberikan informasi tentang hal-hal baru seputar pengurusan KTP kepada masyarakat melalui perangkat desa ataupun dipasang pada Papan pengumuman yang ada dikantor Kecamatan dan Kantor Kepala desa. Selanjunya setiap keluhan dan pengaduan dari masyarakat akan ditangani sebagik mungkin.


i.
Kompensasi bagi Pemohon Layanan


Petugas Kantor Camat Kerajaan siap memberikan ganti rugi atas biaya pengurusan KTP bilamana petugas dimaksud menghilangkan berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon atau bilamana KTP telah jadi akan diantarkan secara langsung ke rumah pemohon.





Pelayanan pengurusan Kartu Keluarga

a.
Persyaratan Kartu keluarga


1)
Pecah Karu Keluarga



-          Membawa KP1 dari desa
-          Fotocopy Kartu Keluarga lama
-          Kartu keluarga asli untuk dilakukan pencoretan oleh petugas


2)
Kartu Keluarga Baru



-          Membawa Surat pindah tempat dari instansi asal bila penduduk pendatang
-          KP1 dari desa
-          Fotocopy Surat nikah untuk pasangan pengantin baru yang meminta dibuatkan KK sendiri


3)
Penambahan anak



Disamping Fotocopy KK lama, KP1, juga Fotocopy akta kelahiran anak.


b.
Tarif/ biaya pelayanan dan cara pembayarannya


Tarif pengurusan Kartu Keluarga Sesuai dengan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2010 ditetapkan besar retribusi untuk penerbitan Kartu Keluarga sebesar Rp. 6.000,- untuk WNI dan Rp. 15.000,- untuk WNA. Sedangkan tatacara pembayarannya adalah dibayarkan secara tunai pada saat persyaratan disampaikan kepada petugas layanan.


c.
Lama waktu penyelesaian pelayanan


Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk atau hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon dapat dirinci sebagai berikut :


1)
Untuk pemberian pengantar atau rekomendasi Camat Kerajaan Maksimal 20 menit dengan catatan persyaratan benar dan Camat berada di tempat.


2)
Untuk pemrosesan dan penerbitan hasil layanan berupa Kartu Keluarga tergantung dari lama waktu pemrosesan di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat.


d.
Prosedur Pelayanan


Prosedur pelayanan pengurusan kartu Keluarga ditetapka sebagai berikut :


1)
Pemohon membawa surat Pengantar yang ditandatangani kepala desa dan mengisi Formulir F1-06.


2)
Formulir F1-06 dibawa ke Kantor Kecamatan yang bersangkutan yang diterima oleh petugas registrasi Kecamatan;


3)
Petugas Registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi atas Formulir F1-06;


4)
Formulir F1-06 di paraf oleh Camat;


5)
Petugas Registrasi Kecamatan melakukan pencatatan pada BHPPK;


6)
Pemohon selanjunta dapat membawa sendiri berkas persyaratan pengurusan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Camat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat.



7)
Pemrosesan lebih lanjut sampai produk Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Pakpak Bharat selaku pemegang kewenangan pelayanan Kartu Keluarga.



8)
Dalam hal pemohon berhalangan untuk mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten pakpak Bharat dikarenakan keterbatasan waktu dapar dikuasakan kepada petugas pelayanan Kantor Camat Kerajaan, dengan memperhatikan biaya transportasi dan makan minum petugas demaksud selama pengurus pelayanan di Salak.


e.
Hasil Pelayanan yang diterima oleh Pemohon Layanan



Hasil pelayanan yang diterima adalah Kartu Keluarga dengan spesifikasi sebagai berikut:



1)
Kartu keluarga terbuat dari kertas Khusus dengan ukuran lebih kurang sama dengan kertas ukuran Folio



2)
Warna dasar kartu keluarga adalah Merah Muda



3)
Pada sisi pertama sebelah kanan terdapat bingkai warna biru didalamnya terdapat nomor kode tulisan KARTU KELUARGA, tulisan lembar..... ; ....., lambang garuda besar dan dibawahnya terdapat kewajiban bagi setiap warga negara.



4)
Pada sisi kedua terdapat lambang garuda disebalah kiri atas, kemudian tulisan PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, KARTU KELUARGA dan Nomor KK dibagian tengah atas.



5)
Selanjutnya terdapat nama Kepala keluarga dan alamat mulai dari desa s/d Propinsi



6)
Terdapat tabel identitas kepala keluarga dan anggota keluarga




Dibawahnya terdapat bagian yang ditandatangani kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat.



f.
Kompetensi Petugas



Kompetensi petugas pelayanan KTP di Kantor Camat Kerajaan adalah :



1)
Minimal berjumlah 2 orang



2)
Menguasai komputer dan sangat diharapkan menguasai Sistem Informasi tentang kependudukan



3)
Syarat pendidikan minimal SLTA



4)
Syarat jabatan PNS minimal Golongan Iia atau tenaga Honorer/ Kontrak bilamana diperlukan dan disetujui oleh Bupati Pakpak Bharat.



g.
Sarana dan Prasarana pelayanan



1)
Terdapat ruang tunggu bagi pemohon



2)
Meja dan kursi pelayanan



3)
Komputer



4)
Toilet atau WC



5)
Papan Informasi pelayanan



6)
Tempat Parkir



7)
Tersedia jalur khusus bagi penyandang cacat



h.
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat



Kantor Camat kerajaan setiap saat siap memberikan informasi tentang hal-hal baru seputar pengurusan Kartu Keluarga kepada masyarakat melalui perangkat desa ataupun dipasang pada Papan pengumuman yang ada dikantor Kecamatan dan Kantor Kepala desa. Selanjunya setiap keluhan dan pengaduan dari masyarakat akan ditangani sebagik mungkin.



i.
Kompensasi bagi Pemohon Layanan



Petugas Kantor Camat Kerajaan siap memberikan ganti rugi atas biaya pengurusan Kartu Keluarga bilamana petugas dimaksud menghilangkan berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon atau bilamana Kartu keluarga telah jadi akan diantarkan secara langsung ke rumah pemohon.




3.
Surat Keterangan Pindah

















































a.
Persyaratan Surat Keterangan Pindah/ Datang WNI


1)
Membawa Formulir Surat Keterangan Pindah/Datang WNI dari Kepala Desa


2)
Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar


3)
Fotocopy KTP 1 lembar


4)
Untuk penduduk pendatang dari desa atau tempat lain, dilengkapi dengan surat keterangan pindah tempat yang diterbitkan oleh instansi di tempat asal.






b.
Tarif/ biaya pelayanan dan cara pembayarannya


Tarif pengurusan Surat Keterangan Pindah/Datang WNI Sesuai dengan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2010 ditetapkan besar retribusi untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah/Datang WNI sebesar Rp. 6.000,- untuk WNI dan Rp. 15.000,- untuk WNA. Sedangkan tatacara pembayarannya adalah dibayarkan secara tunai pada saat persyaratan disampaikan kepada petugas layanan.





c.
Lama/ waktu Penyelesaian Pelayanan


Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk atau hasil pelayanan diberikan kepada pemohon dapat dirinci sebagai berikut :


1)
Setelah formulir terisi oleh Pemohon, pengajuan Surat keterangan Pindah/Datang WNI dari Camat Kerajaan Maksimal 15 menit dengan catatan persyaratan benar dan Camat berada di tempat.




d.
Prosedur Pelayanan


1)
Pemohon membawa surat Pengantar yang ditandatangani kepala desa dan mengisi Formulir yang telah disediakan.


2)
Formulir tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan yang bersangkutan yang diterima oleh petugas registrasi Kecamatan;


3)
Petugas Registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi atas Formulir;


4)
Formulir ditandatangani oleh Camat;


5)
Petugas Registrasi Kecamatan melakukan pencatatan pada BHPPK;


e.
Hasil Pelayanan yang diterima oleh Pemohon Layanan


Hasil pelayanan yang diterima adalah Surat Keterangan Pindah/Datang WNI dengan spesifikasi sebagai berikut:


1)
Surat Keterangan Pindah/Datang WNI terbuat dari kertas HVS biasa dengan ukuran Folio


2)
Pada sisi pertama terdapat tulisan, PROPINSI SUMATERA UTARA, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, KECAMATAN KERAJAAN DAN DESA/KELURAHAN beserta dengan Nomor Indeks wilayah.


3)
Selanjutnya terdapat isian kolom yang terdiri dari Data Daerah Asal, Data Kepindahan yang dibawahnya terdapat pengumumun berisi “Surat Keterangan Pindah ini berlaku sebagai pengganti KTP”.


4)
Pada sisi kiri bawah ditandatangani oleh Camat Kerajaan sebagai yang mengetahui, Pemohon serta Kepala Desa yang mengeluarkan Surat.



f.
Kompetensi Petugas


Kompetensi petugas pelayanan  di Kantor Camat Kerajaan adalah :


1)
Minimal berjumlah 2 orang


2)
Menguasai komputer dan sangat diharapkan menguasai Sistem Informasi tentang kependudukan


3)
Syarat pendidikan minimal SLTA


4)
Syarat jabatan PNS minimal Golongan Iia atau tenaga Honorer/ Kontrak bilamana diperlukan dan disetujui oleh Bupati Pakpak Bharat.





g.
Sarana dan Prasarana pelayanan


1)
Terdapat ruang tunggu bagi pemohon


2)
Meja dan kursi pelayanan


3)
Komputer


4)
Toilet atau WC


5)
Papan Informasi pelayanan


6)
Tempat Parkir


7)
Tersedia jalur khusus bagi penyandang cacat



h.
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat


Kantor Camat Kerajaan setiap saat siap memberikan informasi tentang hal-hal baru seputar pengurusan Surat Keterangan Pindah/Datang WNI kepada masyarakat melalui perangkat desa ataupun dipasang pada Papan pengumuman yang ada dikantor Kecamatan dan Kantor Kepala desa. Selanjunya setiap keluhan dan pengaduan dari masyarakat akan ditangani sebagik mungkin





i.
Kompensasi bagi Pemohon Layanan


Petugas Kantor Camat Kerajaan siap memberikan ganti rugi atas biaya pengurusan Surat Keterangan Pindah/Datang WNI bilamana petugas dimaksud menghilangkan berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon atau bilamana Surat Keterangan Pindah/Datang WNI telah jadi akan diantarkan secara langsung ke rumah pemohon.
















Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)


a.
Proses Penerbitan :









































1)
Pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;


2)
Pemohon melengkapi berkas persyaratan;


3)
Petugas Registrasi Kabupaten memberikan formulir F-2.02 untuk diisi oleh pemohon secara lengkap dan benar;


4)
Petugas Registrasi Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas Formulir F-2.02 serta memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengurusan Akta Kelahiran;


5)
Petugas Registrasi Kabupaten melakukan pencatatan ke Buku Daftar Akta Kelahiran;


6)
Formulir F-2.02 diserahkan kepada Operator untuk keperluan pencetakan;


7)
Akta Kelahiran yang sudah dicetak diserahkan kepada Kepala Seksi Kelahiran/Pengakuan Anak/Kematian untuk verifikasi dan paraf selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk verifikasi dan paraf;


8)
Akte Kelahiran yang sudah di paraf diserahkan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan penandatanganan dan pengesahan;


9)
Akta Kelahiran yang sudah ditandatangani diserahkan kembali kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya diteruskan kepada Petugas Registrasi untuk penyerahan kepada Pemohon;


10)
Pemohon membayar retribusi yang telah ditetapkan kepada Bendahara Penerima Dinas dan Bendahara Penerima memberikan Tanda Terima Pembayaran kepada Pemohon;


11)
Tanda Terima Pembayaran diserahkan oleh Pemohon kepada petugas Registrasi Kabupaten untuk penyerahan Akta Kelahiran kepada Pemohon.

b.
Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian penerbitan Akta Kelahiran maksimal 8 (delapan) jam setelah berkas diterima lengkap dan benar.

c.
Retribusi :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2010 ditetapkan bahwa Akta Kelahiran bagi yang berusia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari bagi WNI dan WNA tidak dikenakan biaya, sedangkan bagi yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) hari adalah sebagai berikut :
-    Anak ke – 1 Rp. 5.000,- untuk WNI dan Rp. 10.000,- untuk WNA;
-    Anak ke – 2 Rp. 10.000,- untuk WNI dan Rp. 20.000,- untuk WNA;
-    Anak ke – 3 dst Rp. 15.000,- untuk WNI dan Rp. 30.000,- untuk WNA.

4.
Akta Perkawinan


a.
Proses Penerbitan :

























1)
Pemohon membuat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat;

2)
Pemohon melengkapi berkas persyaratan;

3)
Petugas Registrasi Kabupaten memberikan Formulir F-2.09 kepada Pemohon untuk diisi dengan lengkap dan benar dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan;

4)
Petugas Registrasi Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas Formulir F-2.09 dan selanjutnya membuat pencatatan ke Buku Daftar Akta Perkawinan;

5)
Formulir F-2.09 diserahkan kepada Operator untuk proses pencetakan;

6)
Akta Perkawinan yang sudah dicetak diserahkan kepada Kepala Seksi Perkawinan/Pengesahan Anak dan Perceraian untuk verifikasi dan paraf selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk verifikasi dan paraf;

7)
Akte Perkawinan yang sudah di paraf diserahkan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan penandatanganan dan pengesahan;

8)
Akta Perkawinan yang sudah ditandatangani diserahkan kembali kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya diteruskan kepada Petugas Registrasi untuk penyerahan kepada Pemohon;

9)
Pemohon membayar retribusi yang telah ditetapkan kepada Bendahara Penerima Dinas dan Bendahara Penerima memberikan Tanda Terima Pembayaran kepada Pemohon;

10)
Tanda Terima Pembayaran diserahkan oleh Pemohon kepada petugas Registrasi Kabupaten untuk penyerahan Akta Perkawinan kepada Pemohon.

b.


Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian penerbitan Akta Kelahiran maksimal 8 (delapan) jam setelah berkas diterima lengkap dan benar.

c.
Retribusi :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2010 ditetapkan besar retribusi untuk penerbitan Akta Perkawinan sebesar Rp. 25.000,- untuk WNI dan 75.000,- untuk WNA.

5.
Akta Kematian




































a.
Proses Penerbitan :



























1)
Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengisi Formulir F-2.15;

2)
Pemohon melengkapi berkas persyaratan;

3)
Petugas Registrasi Kabupaten menerima Formulir F-2.15 yang telah diisi oleh pemohon dengan lengkap dan benar dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan;

4)
Petugas Registrasi Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas Formulir F-2.15 dan selanjutnya membuat pencatatan ke Buku Daftar Akta Kematian;

5)
Formulir F-2.15 diserahkan kepada Operator untuk proses pencetakan;

6)
Akta Kematian yang sudah dicetak diserahkan kepada Kepala Seksi Kelahiran/Pengesahan Anak/Kematian untuk verifikasi dan paraf selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk verifikasi dan paraf;

7)
Akte Kematian yang sudah di paraf diserahkan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan penandatanganan dan pengesahan;

8)
Akta Kematian yang sudah ditandatangani diserahkan kembali kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya diteruskan kepada Petugas Registrasi untuk penyerahan kepada Pemohon;

9)
Pemohon membayar retribusi yang telah ditetapkan kepada Bendahara Penerima Dinas dan Bendahara Penerima memberikan Tanda Terima Pembayaran kepada Pemohon;

10)
Tanda Terima Pembayaran diserahkan oleh Pemohon kepada petugas Registrasi Kabupaten untuk penyerahan Akta Kematian kepada Pemohon.

b.
Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian penerbitan Akta Kematian maksimal 8 (delapan) jam setelah berkas diterima lengkap dan benar.


c.
Retribusi :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2010 ditetapkan besar retribusi untuk penerbitan Akta Kematian sebesar Rp. 10.000,- untuk WNI dan 25.000,- untuk WNA.

6.
Akta Perceraian :


a.
Proses Penerbitan:



1)
Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melengkapi berkas persyaratan pengurusan Akta Perceraian;

2)
Petugas Registrasi Kabupaten menyerahkan Formulir Pelaporan Perceraian F-2.11 untuk diisi oleh Pemohon dengan lengkap dan benar;

3)
Petugas Registrasi Kabupaten memeriksa kelengkapan berkas persyaratan;

4)
Petugas Registrasi Kabupaten melakukan pencatatan pada Buku Daftar Akta Perceraian;

5)
Formulir F-2.11 diserahkan kepada operator untuk keperluan pencetakan;



6)
Akta Perceraian yang sudah dicetak diserahkan kepada Kepala Seksi Perkawinan,Pengesahan Anak dan Perceraian untuk verifikasi dan paraf selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk verifikasi dan paraf;



7)
Akte Perceraian yang sudah di paraf diserahkan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan penandatanganan dan pengesahan;



8)
Akta Perceraian yang sudah ditandatangani diserahkan kembali kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya diteruskan kepada Petugas Registrasi untuk penyerahan kepada Pemohon;



9)
Pemohon membayar retribusi yang telah ditetapkan kepada Bendahara Penerima Dinas dan Bendahara Penerima memberikan Tanda Terima Pembayaran kepada Pemohon;



10)
Tanda Terima Pembayaran diserahkan oleh Pemohon kepada petugas Registrasi Kabupaten untuk penyerahan Akta Perceraian kepada Pemohon.

0 Response to "Standar Pelayanan"

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda Pelayanan Kantor Camat Kerajaan?