Selamat Datang di Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini seputar Kecamatan Kerajaan, Potensi Wilayah Kecamatan Kerajaan dan Informasi Lainnya.

Search


Kepala Seksi Tata Pemerintahan
a.        Menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi;
b.        Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas dibidang tata pemerintahan;
c.         Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertanahan;
d.        Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
e.        Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
f.          Menyusun dan membuat laporan pemerintahan daerah di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
g.        Menyelenggarakan kegiatan penerimaan unsur dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;
h.        Menyelenggarakan kegiatan dan/atau pemerintahan secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
i.          Menghimpun permasalahan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertahanan serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
j.          Melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan;
k.         Melaksanakan dan memfasilitasi administrasi pertanahan, penyelesaian sengketa tanah, pembebasan hak milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan pemerintah untuk kepentingan pembangunan, sosial dan negara;
l.          Melaksanakan fasilitasi pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, administrasi pemerintahan desa/kelurahan, kerjasama antar desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, penyelesaian sengketa antar desa/kelurahan, bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan;
m.      Memberikan pertimbangan pengangkatan Lurah kepada Pimpinan;
n.        Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o.        Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
p.        Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
q.        Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

0 Response to "Seksi Tata Pemerintahan"

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda Pelayanan Kantor Camat Kerajaan?