Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Umum;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan tertib administrasi dilingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, kearsipan, keprotokolan, alat-alat perlengkapan kantor dan penyediaan keperluan kecamatan;
c. Melaksanakan penyusunan program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
d. Melaksanakan tertib administrasi kepegawaian dan tertib administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan keuangan kecamatan;
f. Mengkoordinasikan penerimaan PAD dan PBB;
g. Mengiventarisasi semua asset/barang milik kantor;
h. Melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan yang meliputi keindahan, keamanan, penyamanan, kebersihan dan kebutuhan rumah tangga kecamatan lainnya;
i. Melaksanakan urusan umum kecamatan sesuai dengan kebutuhan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
k. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
l. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugask kepada Sekretaris Kecamatan;
m. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
0 Response to "Kepala Sub Bagian Umum"
Posting Komentar