Selamat Datang di Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini seputar Kecamatan Kerajaan, Potensi Wilayah Kecamatan Kerajaan dan Informasi Lainnya.

Search

 Ruang Lingkup Tugas

Ruang lingkup sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok Camat Kerajaan adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Selanjutnya pelimpahan kewenangan tersebut diatur dalamPeraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Masing-Masing Jabatan Pada Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat yaitu :

a.     Pengorganisasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
b.     Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
c.     Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan Perundang-undangan.
d.     Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas perekonomian dan pelayanan umum.
e.     Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan tata pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.      Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
g.     Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum   dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Berdasarkan fungsi dari kecamatan Kerajaan diatas, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu fungsi utama, sehingga dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan yang dapat menjamin adanya hak dan kewajiban antara masyarakat dengan Aparatur Kecamatan sebagai pemberi layanan. Namun dalam kenyataanya, masih terdapat kendala yang dapat mengurangi tingkat kepuasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan di kecamatan, diantaranya adalah :

1.   Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kewenangan penandatanganan KTP dan Kartu Keluarga yang semula dilaksanakan oleh Camat, diambil alih oleh Dinas Kependudukan dan Catanan Sipil. Kondisi ini menjadi keluhan tersendiri bagi masyarakat kecamatan Kerajaan mengingat waktu dan biaya pengurusan menjadi lama dan lebih mahal (Prosedur pengurusan semakin panjang). Sebelumnya KTP dapat selesai dalam waktu 1 jam dengan catatan seluruh persyaratan lengkap, namun dengan dialihkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka waktu penyelesaian menjadi lebih dari 1 hari dan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus KTP menjadi lebih banyak.
2.   Terbatasnya kewenangan Kecamatan terutama yang menangani pelayanan publik termasuk didalamnya Pelayanan Perijinansehingga dapat bahwa pelayanan yang dilaksanakan adalah sebagai pemberi rekomendasibukan pengesahan produk pelayanan. 

Terlepas dari permasalahan diatas, kantor Camat Kerajaan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai Visi Kantor Camat kerajaan. Untuk itu meskipun bukan sebagai pihak yang menerbitkan produk layanan namun tetap bergerak untuk menerbitkan Standar Pelayanan Publik sebagai jaminan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

0 Response to "Ruang Lingkup"

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda Pelayanan Kantor Camat Kerajaan?