Jenis-jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh kantor Camat Kerajaan sebagian besar adalah pelayanan administrasi yaitu pemberian rekomendasi/ Surat Keterangan kepada pemohon untuk mengurus pelayanan lebih lanjut atau ke unit kerja berikutnya yang mengeluarkan produk layanan, semisal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian, KP2SP-PM, danlain sebagainya.
Adapun jenis pelayanan tersebut antara lain :
· Pelayanan pengurusan Surat Pengantar KTP
· Pelayanan pengurusan Surat Pengantar Kartu Keluarga
· Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Pindah Tempat
· Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
· Pelayanan Pengurusan Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
· Pelayanan Pengurusan Surat Rekomendasi HO
· Pelayanan Pengurusan Ijin Keramaian
· Pelayanan Legalisasi dan lain-lain.
0 Response to "Jenis Pelayanan"
Posting Komentar