Selamat Datang di Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini seputar Kecamatan Kerajaan, Potensi Wilayah Kecamatan Kerajaan dan Informasi Lainnya.

Search


Uraian tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
Camat
a.        Mengkoordinasi dan membina serta memberi petunjuk penyusunan program kerja kecamatan;
b.        Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.         Mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.        Mengkoordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e.        Mengkoordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f.          Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
g.        Mengkoordinasikan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
h.        Mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
i.          Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
j.          Membina kepegawaian di wilayah kecamatan;
k.         Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
l.          Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati serta peraturan-peraturan yang berlaku;
m.      Mengkoordinir kegiatan pembinaan Keluarga Berencana;
n.        Mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
o.        Menyelenggarakan lomba/penilaian desa tingkat kecamatan;
p.        Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan administrasi kependudukan;
q.        Melaksanakan tugas kewenangan pemerintahan yang  dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
r.         Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
s.         Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
t.          Membuat dan menyampaikan laporan hasil  pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
u.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

0 Response to "Tupoksi Camat"

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda Pelayanan Kantor Camat Kerajaan?