Uraian tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
Camat
a. Mengkoordinasi dan membina serta memberi petunjuk penyusunan program kerja kecamatan;
b. Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Mengkoordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Mengkoordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
g. Mengkoordinasikan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
h. Mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
i. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
j. Membina kepegawaian di wilayah kecamatan;
k. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
l. Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati serta peraturan-peraturan yang berlaku;
m. Mengkoordinir kegiatan pembinaan Keluarga Berencana;
n. Mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
o. Menyelenggarakan lomba/penilaian desa tingkat kecamatan;
p. Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan administrasi kependudukan;
q. Melaksanakan tugas kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
r. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
s. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
t. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
u. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
0 Response to "Tupoksi Camat"
Posting Komentar